Makassar: Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menyiagakan empat ribu personel keamanan di kota Makassar, mulai Senin, 23 April 2018. Langkah ini sebagai antisipasi terhadap gejolak di masyarakat, jelang putusan sengketa Pilkada Makassar di Mahkamah Agung.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani mengatakan, polisi dibantu personel TNI disiapkan untuk berjaga di sejumlah lokasi. Di antaranya kantor-kantor pemerintahan, DPRD, KPU, Panwaslu, serta objek vital seperti bandara, pelabuhan dan kantor PLN.
"Pengamanan pada rangkaian pilkada di Makassar sangat penting untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat," kata Dicky di Makassar, Senin 23 April 2018.
Personel keamanan disiagakan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya gelombang protes dan demonstrasi pada pihak yang tidak puas dengan putusan MA. Selain berjaga, polisi dengan berbagai kendaraan taktis dan senjata lengkap juga bakal rutin beratroli keliling kota guna mengecek situasi.
Dari pantauan Medcom.id, Polisi sudah terlihat bersiaga di sejumlah lokasi sejak Senin pagi. Salah satunya di jembatan fly over jalan Urip Sumoharjo. Di tempat ini rencananya, sekelompok masyarakat akan menggelar aksi damai untuk mengawal putusan MA.
Dicky menyatakan situasi Makassar dan Sulsel sejauh ini masih kondusif di tengah tahapan Pilkada serentak. Dia meyakini Pilkada tahun ini akan dilewati dengan aman, karena masyarakat akan bersama-sama menjaga daerahnya. Hanya saja, langkah antisipasi kerawanan tetap perlu disiapkan.
"Karena itu kepada masyarakat, kami imbau mari sama-sama menjaga kota ini dengan aman. Harapan kita semua, Pilkada selesai tanpa kerusuhan dan tindak anarkis," ujar Dicky.
MA dijadwalkan menerbitkan putusan sengketa Pilkada Makassar dalam waktu dekat. Putusan menyambut nota kasasi KPU Makassar terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.
Sebelumnya KPU Makassar mengajukan kasasi atas putusan PTTUN, yang meminta mereka menggugurkan kandidat petahana di Pilwalkot, Mohammad Ramdhan Pomanto - Indira Mulyasari Paramastuti. KPU dianggap bersalah meloloskan pasangan ini karena sebagai petahana, dianggap telah menggunakan wewenang untuk kebijakan yang menguntungkan di Pilkada.
Komisioner KPU Makassar Rahma Saiyed membenarkan putusan MA segera terbit. Sesuai aturan, putusan diterbitkan maksimal 20 hari setelah memori kasasi terdaftar.
"Mungkin (putusannya) dalam minggu ini. Kasasi teregistrasi tanggal 9 April," kata Rahma.
(ALB)
http://news.metrotvnews.com/daerah/4KZ4X9pb-4-000-polisi-jaga-makassar-jelang-putusan-sengketa-pilkada
No comments:
Post a Comment