Rechercher dans ce blog

Thursday, April 19, 2018

Dubes Inggris Tegaskan ada Dasar Hukum dalam Serangan ke Suriah

Dubes Prancis J.C Berthonet (kiri), Dubes AS Joseph Donovan (tengah) dan Dubes Inggris Moazzam Malik (kanan) usai bertemu Menlu Retno Marsudi (Foto: Fajar Nugraha).

Jakarta: Usai melakukan pertemuan dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, tiga duta besar yang negaranya melakukan serangan ke Suriah menjelaskan maksud dari tindakan itu.
 
(Baca: Tiga Dubes Sampaikan Alasan Serang Suriah kepada Menlu Retno).
 
Penyerangan koalisi pimpinan Amerika Serikat (AS) ke Suriah pada 14 April merupakan respons atas serangan kimia pasukan Suriah di Douma pada 7 April. Hal ini yang menjadi perhatian Dubes Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia Joseph Donovan, Dubes Inggris untuk Indonesia Moazzam Malik dan Dubes Prancis untuk Indonesia Jean-Charles Berthonet.
 
Ketika ditanya apakah dasar hukum dalam serangan udara ke Suriah itu, Dubes Moazzam Malik menegaskan dasar itu ada.
 
"Saya melakukan komunikasi dengan Menlu Retno akhir pekan lalu dan meminta waktu untuk melakukan pertemuan dari ketiga dari kami (dubes). Pertemuan dilakukan untuk menjelaskan apa yang terjadi, sekaligus memaparkan bukti dan menjelaskan pula opini legal dan legalitas dari serangan gas di Douma," ujar Dubes Inggris Moazzam Malik, di kantor Kemenlu RI, di Jakarta, Kamis 19 April 2018.
 
"Ada dasar hukum dalam serangan itu. Semua tersedia dalam situs Pemerintah Inggris," imbuhnya.
 
Berdasarkan keterangan dari situs www.gov.uk pada 14 April 2018 lalu, Pemerintah Inggris berlindung dalam dasar hukum yang menyebutkan bahwa serangan ke Suriah dilakukan untuk mengatasi penderitaan kemanusiaan yang dialami oleh rakyat Suriah dengan mengurangi kemampuan senjata kimia Pemerintah Suriah.
 
Sementara menyusul serangan itu, ketiga negara tersebut itu tidak menggunakan pendekatan diplomatik dalam mengatasi isu Suriah. Dubes AS Joseph Donovan menambahkan bahwa mereka sudah melakukan jalan diplomasi dan sanksi ekonomi yang ditujukan kepada Suriah, untuk menghindari kejadian seperti saat ini.
 
"Penting diingat bahwa Suriah menandatangani Konvensi Senjata Kimia pada 2013 berkaitan dengan rangka kerja Jenewa yang menyebutkan bahwa mereka harus menyerahkan senjata kimia dan Rusia menjadi penjamin dari dari kerangka kerja itu. Jelas hal ini tidak dipatuhi dan kami meminta Rusia untuk memenuhi komitmen internasional dan memastikan seluruh senjata kimia dikeluarkan dari dari Suriah," tuturnya.
 
Dubes Donovan pun turut berkomentar mengenai dasar hukum penyerangan di Suriah. Menurutnya patut diingat bahwa serangan diarahkan ke target yang dianggap perlu.
 
"Serangan dianggap perlu kami ini memutus penggunaan senjata kimia di masa depan oleh pemerintah (Presiden Bashar al) Assad terhadap warga sipil di Suriah. Kami juga ingin mengurangi kemampuan dan pasokan senjata kimia yang dimiliki oleh Suriah, untuk itu serangan udara dilakukan," jelasnya.
 
Hal senada disampaikan Dubes Moazzam yang menyebutkan bahwa target serangan merupakan target serangan yang ditujukan untuk mencegah penggunaan senjata kimia di masa depan. "Kami tidak bermaksud melakukan perubahan pemerintahan atau mengubah arah konflik Suriah. Solusi satu-satunya dari konflik ini adalah proses politik inklusif yang melibatkan seluruh pihak," tutur Moazzam.
 
Tanggapan atas klaim dasar hukum
 
Klaim dasar hukum dalam penyerangan ke Suriah oleh tiga negara besar ini dibantah oleh pengamat hukum, Jack Goldsmith dan Oona Hathaway dalam situs Lawfare yang dirilis 14 April 2018.
 
Setiap pemimpin dari ketiga negara besar itu menyebutkan bahwa serangan ke Suriah diperlukan agar untuk menegakkan larangan penggunaan senjata kimia.
 
"Permasalahan dalam argumen tersebut tertuang di Konvensi Senjata Kimia 1997, yang memusatkan pada instrumen hukum internasional dalam topiknya, menyediakan sistem penegakan hukum yang sudah dilanggar melalui serangan udara ketiga negara itu," jelas opini dari kedua pengamat hukum internasional tersebut.
 
Konvensi itu pertama mengharuskan penyelidikan oleh Organization for the Prohibition of Chemical Weapons (OPCW), sementara penyelidikan itu masih belum dilakukan meskipun tim penyelidik sudah bersiap di Douma, Suriah.
 
Kemudian, konvensi juga tidak menyebutkan tindakan unilateral dalam kondisi apapun dalam merespons pelanggaran dari konvensi.
 
Paparan dalam Lawfare ini juga menyoroti argumentasi intervensi humanitarian dari Inggris. Ini adalah satu-satunya dasar hukum yang dikeluarkan dalam penyerangan di Suriah. Dalam Konvensi menjelaskan tidak pengecualian dilakukan seragam terhadap sebuah rezim untuk kepentingan intervensi humanitarian. Prinsip dasar yang harus diperhatikan adalah tindakan diambil dalam wadah PBB bukan di sekitarnya.
 
Bantahan ketiga dalam dasar hukum itu adalah, AS, Inggris dan Prancis adalah anggota Dewan Keamanan PBB, jadi tindakan mereka dianggap sesuai hukum. Argumen ini jelas bertentangan Konvensi.
 
Konvensi juga melarang penggunaan kekuatan militer kecuali mendapatkan izin, untuk kepentingan bela diri atau mendapatkan otorisasi dari DK PBB. Dalam serangan ke Suriah 14 April 2018 itu, tidak ada satu pun implikasi yang disebutkan.
 
Faktanya bahwa ketiga anggota tetap DK PBB ini yakin bahwa serangan itu sesuai dengan hukum, tidak bisa mengubah prinsip dari Konvensi. Jika argumen ini diterima, maka akan membunuh pelarangan penggunaan kekerasan dan menghapus kemampuan dari lima anggota tetap DK PBB untuk memveto kekerasan itu.
 
Bantahan terakhir adalah 'serangan itu ilegal tetapi sah'. Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Yves Le Drian mengklaim bahwa serangan udara itu 'sah' tanpa mengakui serangan ini sesuai hukum. Argumen 'ilegal tetapi sah' telah dilemparkan sejak perang di Kosovo. Sering disajikan sebagai argumen hukum, padahal tidak sesuai. Ini adalah klaim bahwa perilaku ilegal, dalam beberapa keadaan, menjadi sah. Tetapi legitimasi ada di mata orang yang melihatnya. Jika 'ilegal tetapi sah' menjadi prinsip yang diterima, maka batas-batas dari Konvensi Senjata Kimia 1997 menjadi tidak berarti.

(FJR)


Let's block ads! (Why?)

http://internasional.metrotvnews.com/eropa/VNnRadvN-dubes-inggris-tegaskan-ada-dasar-hukum-dalam-serangan-ke-suriah

No comments:

Post a Comment

Search

Featured Post

Comcast reluctantly agrees to stop its misleading “10G Network” claims - Ars Technica

Enlarge Comcast Comcast has reluctantly agreed to discontinue its "Xfinity 10G Network" brand name after losing an appeal of...

Postingan Populer