Jaksa Agung M Prasetyo. Foto: Medcom.id/Sunnaholomi Halakrispen.
Jakarta: Jaksa Agung M Prasetyo menginstruksikan agar tim penilai dalam proses penentuan rehabilitasi narkoba bertindak objektif. Dia tak ingin proses ini malah disalahgunakan.
"Harus betul-betul proporsional," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin No 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 20 April 2018.
Prasetyo menyatakan tim harus memahami posisi penyalah guna narkotika. Apabila pelaku pengguna, dia harus diputuskan sebagai pengguna. Begitu pula sebaliknya.
"Siapa tahu dia menyimpan sendiri. Bisa terjadi kan. Nah, di situ perlunya filter dari tim assessment (penilai) itu berbentuk terpadu," tutur Prasetyo.
Terkait keputusan rehabilitasi tanpa proses pengadilan, Praseyo menilai hal ini kembali lagi kepada tim penilai. Mereka dianggap memiliki kewenangan dalam menentukan hal ini.
Baca: Berkas Perkara Penyelundupan 1,6 Ton Sabu Masih Dipelajari
"Tim assessment mungkin menilai bahwa memang dia bukan pengguna tapi korban, dianggap korban yang masih perlu diperbaiki, direhabilitasi," imbuh dia.
Menurut dia, keputusan rehabilitasi keluar dengan adanya pertimbangan tertentu. "Misalnya semua mau dipenjarakan ya, belum tentu yang dipenjarakan itu keluar akan sembuh. Malah mungkin akan jadi pengedar," tekan dia.
(OGI)
No comments:
Post a Comment