Ilustrasi. Medcom.id/Rakhmat Riyandi
Bekasi: IY, pelaku begal yang selamat setelah dibacok korbannya belum dimasukan ke sel tahanan. Dia dibantarkan karena masih dirawat di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto mengatakan, IY sudah ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan kekerasan (curas) karena sudah ada dua alat bukti.
"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah kita lakukan penahanan, tapi dibantarkan karena yang bersangkutan masih sakit," kata dia di Bekasi, Rabu, 30 Maret 2018.IY merupakan seorang residivis atas kasus curas di wilayah Bekasi Utara, Kota Bekasi pada bulan Maret 2018 lalu.
"Jadi sebelumnya di Utara dia melakukan tiga pencurian dan kekerasan, dua motor satu handphone," ucapnya.
Dalam peristiwa curas yang dilakukan di Jembatan Summarecon, Rabu, 23 Mei 2018, dini hari, IY berperan sebagai pengemudi tersangka AS yang berusaha mengambil gawai milik korban Irfan Bahri dan AS.
Aksi pembegalan itu gagal karena korban, Irfan melawan sehingga kedua tersangka kabur setelah dibacok. AS meninggal dunia dan IY mengalami sejumlah luka bacok.
(SUR)
No comments:
Post a Comment