Rechercher dans ce blog

Thursday, May 24, 2018

Pasal Pelibatan TNI Disepakati

Jakarta: Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Enny Nurbaningsih menegaskan pasal pelibatan TNI di revisi UU Antiterorisme final. Pemerintah dan DPR mencapai kata sepakat.

"Pelibatan TNI tetap seperti Pasal 43 C. Jadi kami tidak mengubah pasal itu. Itu sudah disepakati semua," kata Enny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 24 Mei 2018.

Pasal 43 C dalam draf revisi UU Antiterorisme berbunyi:

1. Kebijakan dan strategi nasional penanggulangan Tindak Pidana Terorisme dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia,  Tentara Nasional Indonesia, serta instansi pemerintah terkait sesuai  dengan kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan  penanggulangan terorisme.

2. Peran Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berfungsi memberikan bantuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Enny mengatakan pelibatan TNI dalam penanganan teror tinggal menunggu dikeluarkanya Peraturan Presiden (Perpres). Mekanisme TNI di lapangan akan disusun dalam aturan tersebut.

"Sedang dalam proses awal men-drafting dari teman-teman yang ada di Kementerian Pertahanan, termasuk dari TNI," ujar Enny.

Baca: Urgensi Pengesahan Revisi UU Antiterorisme Bagi BNPT

Pelibatan TNI, terang Enny, merupakan bagian operasi militer selain perak (OMSP). Penanganan teror jelas berbeda, sesuai skala ancaman yang menunjukkan kapan TNI bisa dilibatkan.

"Di situ lah (Perpres) akan dilihat bisa jadi dari sisi leveling-nya, bisa dari sisi tingkat ancamannya, lokasinya,kewilayahan, dan seterusnya," ujar dia.

(OJE)

Let's block ads! (Why?)

http://news.metrotvnews.com/politik/1bVG2Lnk-pasal-pelibatan-tni-disepakati

No comments:

Post a Comment

Search

Featured Post

Comcast reluctantly agrees to stop its misleading “10G Network” claims - Ars Technica

Enlarge Comcast Comcast has reluctantly agreed to discontinue its "Xfinity 10G Network" brand name after losing an appeal of...

Postingan Populer