Jakarta: Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Enny Nurbaningsih menegaskan pasal pelibatan TNI di revisi UU Antiterorisme final. Pemerintah dan DPR mencapai kata sepakat.
"Pelibatan TNI tetap seperti Pasal 43 C. Jadi kami tidak mengubah pasal itu. Itu sudah disepakati semua," kata Enny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 24 Mei 2018.
Pasal 43 C dalam draf revisi UU Antiterorisme berbunyi:
Enny mengatakan pelibatan TNI dalam penanganan teror tinggal menunggu dikeluarkanya Peraturan Presiden (Perpres). Mekanisme TNI di lapangan akan disusun dalam aturan tersebut.1. Kebijakan dan strategi nasional penanggulangan Tindak Pidana Terorisme dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, serta instansi pemerintah terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan penanggulangan terorisme.
2. Peran Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berfungsi memberikan bantuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Sedang dalam proses awal men-drafting dari teman-teman yang ada di Kementerian Pertahanan, termasuk dari TNI," ujar Enny.
Baca: Urgensi Pengesahan Revisi UU Antiterorisme Bagi BNPT
Pelibatan TNI, terang Enny, merupakan bagian operasi militer selain perak (OMSP). Penanganan teror jelas berbeda, sesuai skala ancaman yang menunjukkan kapan TNI bisa dilibatkan.
"Di situ lah (Perpres) akan dilihat bisa jadi dari sisi leveling-nya, bisa dari sisi tingkat ancamannya, lokasinya,kewilayahan, dan seterusnya," ujar dia.
(OJE)
No comments:
Post a Comment