BPH Migas. Dok : AFP.
Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali menghitung dampak kenaikan harga minyak dunia pada beban dan kenaikan subsidi energi yang telah ditetapkan dalam APBN 2018. Kenaikan harga minyak dunia ini berimplikasi terhadap nilai subsidi yang harus ditanggung oleh PT Pertamina.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya telah melakukan hitungan awal lantaran harga ICP minyak sudah melebihi asumsi dalam APBN yang sebesar USD48 per barel.
"Sudah ada hitungan awal, nanti menimbulkan ketidakpastian. Nanti kalau sudah final saja," kata Ani sapaannya ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 22 Mei 2018.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mencatat rata-rata harga ICP minyak pada periode Januari-Maret 2018 telah mencapai USD63,02 per barel atau lebih tinggi dari periode sama 2017 sebesar USD51,03 per barel. Peningkatan harga yang signifikan tersebut selain karena aktivitas perekonomian global yang membaik juga dipengaruhi oleh keputusan OPEC untuk memangkas produksi hingga akhir 2018. Adapun kenaikan harga minyak dunia saat ini dipicu oleh beberapa ketegangan geopolitik di Iran dan Venezuela.
Mengutip Antara, minyak mentah West Texas Intermediate (WTI), untuk pengiriman Juni harganya naik sebanyak USD0,96 menjadi menetap di USD72,24 per barel di New York Mercantile Exchange. Sementara minyak mentah Brent, untuk pengiriman Juli harganya naik USD0,71 menjadi pada USD79,22 per barel.
(SAW)
No comments:
Post a Comment