Ketua Umum PSI Grace Natalie. MI/Susanto.
Jakarta: Bareskrim Polri menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Ketua Umum PSI Grace Natalie mengapresiasi tindakan itu.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bareskrim Polri yang telah menegakkan keadilan. SP3 ini membuktikan Polri telah bertindak profesional dan penuh integritas," kata Ketua Umum PSI, Grace Natalie di DPP PSI, Jakarta, Jumat, 1 Juni 2018.
Baca: Bawaslu tak Akan Tinggal Diam Kasus PSI Dihentikan
SP3 yang dikeluarkan pada 31 Mei 2018 itu menyatakan kejadian ini dihentikan karena tidak termasuk tindak pidana. Pelaporan menyeret Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni dan Wakil Sekretaris Jenderal PSI Chandra Wiguna.
“Kami mengucapkan syukur karena saya dan bro Chandra tidak jadi liburan tahun baru di penjara,” kata Antoni.
Antoni pun berterima kasih atas tindakan kepolisian. Menurutnya, ini menunjukkan keadilan masih bisa ditegakkan di negeri ini.
“Pemeriksaan marathon termasuk ketua umum akhirnya membawa hasil baik bagi kami dengan terbitnya SP3,” sambungnya.
Baca: KPU Hormati Bawaslu Soal PSI
Kuasa Hukum PSI Albert Haris mengatakan keputusan itu adalah bukti kerja profesional Polri yang tidak menganggap sepele suatu kasus. Ia menilai penerbitan SP3 sesuai aturan dan asas hukum.
“Polisi selama 14 hari meneliti secara cermat termasuk meminta keterangan ahli untuk membuat perkara ini terang apakah pidana atau tidak,” jelas dia.
PSI dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena beriklan di Koran Jawa Pos edisi 23 April 2018. PSI diduga melakukan kampanye di luar jadwal dan melanggar aturan kampanye sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 pelaksanaan kampanye dimulai pada 23 September 2018 dan berakhir 3 hari sebelum pemungutan suara pada 17 April 2019.
Sementara kampanye untuk iklan di media massa baru bisa dilakukan 21 hari sebelum akhir masa kampanye, yakni pada 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019.
(DRI)
No comments:
Post a Comment