Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Foto: MI/Irfan.
Jakarta: Kapolri Jenderal Tito Karnavian melarang anggotanya mendokumentasikan data pemilu pada Pilkada 2018, Rabu 27 Juni. Hal ini demi menjaga netralitas Polri.
Larangan tersebut tertuang dalam Telegram Kapolri Nomor STR/404/ VI/ Ops 1.3/2018 tentang pedoman petugas PAM di TPS pada Pilkada 2018.
"Saya buat TR sudah cukup lama berikut sanksinya. Di situ ada item-item yang cukup jelas. Di antaranya mengenai tidak boleh mendokumentasikan data-data yang ada sampai ke media," kata Tito di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin, 25 Juni 2018.
Meski begitu, Tito tak melarang anggotanya menggunakan data pilkada sebagai referensi untuk kepentingan internal. Namun, penggunaannya terbatas hanya untuk kepentingan mediasi jika terjadi sengketa pilkada yang ditangani Gakkumdu dimana ada unsur Polri di dalamnya.
"Namun kalau masuk tindak pidana, saya tidak izinkan jadi barang bukti. Saya tidak ingin dikira berpihak," ujarnya.
Baca: Menggoda Netralitas Polri
Tito mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan telegram berkaitan dengan netralitas Polri. Ia menegaskan, dirinya tak segan-segan menjatuhkan sanksi berat kepada anggotanya yang kedapatan tidak netral saat Pilkada.
"Sanksi mulai dari ringan seperti teguran, mutasi, demosi, sampai ke pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Tito.
(FZN)
No comments:
Post a Comment