Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. MI/Rommy Pujianto.
Jakarta: Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Wahid Husen dibidik sejak April 2018. Serangkaian penyelidikan dilakukan sampai akhirnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT)
“Kami sudah mengintai WH sejak tiga bulan lalu. Serangkaian penyelidikan telah kami lalukan,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 21 Juli 2018.
Wahid Husen sendiri resmi dilantik sebagai Kalapas Sukamiskin pada Maret 2018. Belum setahun memimpin Lapas para koruptor itu, Wahid Husen malah main mata hingga akhirnya ditangkap lembaga antirasuah.
“Dari rumah WH kami menyita dua mobil Mitsubishi Triton Exceed warna hitam, satu mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam dan uang tunai Rp20.505.000 dan USD410," ujarnya.
Baca: Kamar 'Khusus' di Lapas Sukamiskin Seharga Rp500 Juta
Wahid Husen (WH) dan stafnya bernama Hendry Saputra (HND), serta dua napi penghuni Lapas Sukamiskin yakni Fahmi Darmawansyah dan Andi Rahmat ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya diduga melakukan praktik suap terkait fasilitas narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin.
Atas perbuatannya, Kalapas Sukamiskin dan stafnya selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sedangkan, Fahmi dan Andi Rahmat selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, istri Kalapas Sukamiskin dan istri Fahmi bernama Inneke Koesherawati (artis), masih berstatus sebagai saksi dan masih didalami perannya dalam kasus ini.
(AGA)
No comments:
Post a Comment