Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus suap atas sejumlah proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita beberapa barang bukti.
"Sejak sekitar pukul 10.00 WIB dilakukan penggeledahan dalam penyidikan kasus Labuhanbatu di Kantor Bupati dan Pendopo di rumah dinas Bupati," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 20 Juli 2018.
Febri menjelaskan sampai siang ini proses penggeledahan masih berjalan. Dari penggeledahan, penyidik ikut menyita sejumlah dokumen terkait anggaran proyek. "Sejauh ini diamankan dokumen-dokumen terkait anggaran proyek," ujar Febri.
KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap atas sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu, Sumatera Utara. Ketiga tersangka itu yakni Bupati Labuhanbatu Panganol Harahap, pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Syahputra; dan pihak swasta, Umar Ritonga.
Baca: Bupati Labuhanbatu Minta Jatah Rp3 Miliar
Dalam kasus ini, Panganol diduga telah menerima suap dari Effendy Syahputra berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Effendy selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan, Pangonal dan Umar sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(YDH)
No comments:
Post a Comment