Rechercher dans ce blog

Wednesday, July 4, 2018

KPK Usul Delik Korupsi Berada di Luar KUHP

Bogor: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi masukan kepada Presiden Joko Widodo agar delik korupsi tak masuk ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Tadi kita sampaikan bahwa kita berpikir delik korupsi, delik narkoba, teroris dan HAM mungkin akan lebih bagus di luar KUHP," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif usai bertemu Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 4 Juli 2018.

Laode menilai kodifikasi hukum akan berjalan lebih baik jika masukan mereka diakomodasi. Kodifikasi ialah menghimpun berbagai peraturan menjadi undang-undang.

Baca: KPK Sebut Jokowi Sepakat Pengesahan RKUHP Diundur

Menurut dia, pemerintah melalui tim perumus akan mempelajari masukan KPK. "Tim pemerintah akan mempelajarinya lagi lebih intens," ucap dia.

KPK menilai setidaknya ada 10 hal dalam RKUHP yang berisiko bagi KPK dan pemberantasan korupsi. Poin itu ialah kewenangan kelembagaan KPK tidak ditegaskan dalam RKUHP; KPK tidak dapat menangani aturan baru dari United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC) seperti menangani korupsi sektor swasta; RKUHP tidak mengatur pidana tambahan berupa uang pengganti.

RKUHP juga mengatur pembatasan penjatuhan pidana secara kumulatif; mengatur pengurangan ancaman pidana sebesar 1/3 terhadap percobaan, pembantuan, dan pemufakatan jahat tindak pidana korupsi; serta beberapa tindak pidana korupsi dari UU Tipikor menjadi tindak pidana umum.

(OJE)

Let's block ads! (Why?)

http://news.metrotvnews.com/hukum/5b2V154b-kpk-usul-delik-korupsi-berada-di-luar-kuhp

No comments:

Post a Comment

Search

Featured Post

Comcast reluctantly agrees to stop its misleading “10G Network” claims - Ars Technica

Enlarge Comcast Comcast has reluctantly agreed to discontinue its "Xfinity 10G Network" brand name after losing an appeal of...

Postingan Populer