Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. Foto: MI/Ramdani.
Jakarta: Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2019 akan dibuka Sabtu 4 Agustus 2018. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah melakukan sejumlah persiapan menghadapi pendaftaran bakal capres dan cawapres.
"Kami sudah menyiapkan dan menyimulasikan desk untuk pendaftaran bakal capres dan cawapres 2019," kata Komsioner KPU, Wahyu Setiawan di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 23 Juli 2018.
Wahyu menduga partai politik baru akan mendaftarkan capres dan cawapres yang diusungnya mendekati penutupan pendaftaran pada 10 Agustus 2018. Meski begitu, KPU tetap melayani pendaftaran selama masih dalam waktu pendaftaran yang ditetapkan.
Pendaftaran bakal capres dan cawapres, kata Wahyu, akan dibuka satu minggu dari tanggal 4-10 Agustus. Sama seperti pendaftaran bacaleg, khusus hari terakhir, KPU akan memberikan kesempatan kepada partai politik hingga pukul 23:59.
Baca: Pendaftaran Pilpres Diperpanjang jika Muncul Calon Tunggal
Lebih lanjut, Wahyu mengatakan bakal calon presiden dan wakil presiden tak diwajibkan datang ke KPU pada waktu pendaftaran. Pendaftaran bakal capres dan cawapres cukup dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai poltiik.
"Yang mendaftar itu kan parpol atau gabungan parpol. Mereka membuat dokumen tentang gabungan parpol, karena berdasarkan ketentuan tidak ada parpol yang mampu secara mandiri mengusung capres dan cawapres," kata Wahyu.
(FZN)
No comments:
Post a Comment