Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak keberatan ada pihak yang menggugat peraturan KPU (PKPU) tentang larangan eks napi koruptor nyaleg ke Mahkamah Agung (MA). Namun KPU menegaskan PKPU tak berlaku surut.
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya tetap mengacu pada PKPU nomor 20 tahun 2018 saat melakulan verifikasi berkas calon legislatif yang telah didaftarkan ke KPU.
"Ya sepanjang belum dibatalkan (PKPU nya) oleh MA, maka kita tetap berpegang teguh kepada aturan yang ada (sesuai PKPU 20). Nanti kita akan ajukan calon pengganti (ke Parpol)," kata Pramono di gedung KPU, Jakarta, Rabu, 18 Juli 2018.
Pramono mengatakan eks napi koruptor baru punya peluang nyaleg jika gugatan PKPU dikabulkan sebelum KPU menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS). Namun jika gugatan PKPU dimenangkan setelah KPU menetapkan DCS, eks napi koruptor tetap tidak bisa nyaleg.
"Kita tetap berpegang kepada asas legalitas saja. Nah persoalan nanti putusan MA mengatakan lain, kan keputusanya tadi tidak berlaku surut, itu saja kan tak ada masalah," jelas Pramono.
KPU akan melaksanakan tahapan penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) pada 8-12 Agustus. Pada 12-14 Agustus 2018, KPU mengumumkan DCS anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD provinsi kabupaten/kota, serta persentase keterwakilan perempuan.
Tahapan selanjutnya, akan ada masukan dan tanggapan. Proses itu dilaksanakan pada 12-21 Agustus. Sedangkan permintaan klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan masayarakat terhadap DCS digelar 22-28 Agustus 2018.
Pada 29 Agustus-31 Agustus 2018, tahapan begerak pada penyampaian klarifikasi partai politik kepada KPU provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP kabupaten/kota.
Pemberitahuan pengganti DCS digelar pada 1-3 September 2018. Pengajuan penggantian bakal calon akan dibuka pada 4-10 September 2018.
Verifikasi pengganti DCS akan dilaksanakan pada 11-13 September 2018. Penyusunan dan penetapan daftar calon tetap (DCT) 14-20 September 2018.
Pengumuman DCT dilaksanakan pada 21-23 September 2018. Sedangkan pemilihan legislatif (pileg) dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 17 April 2019.
(DEN)
http://news.metrotvnews.com/politik/gNQnwgYb-larangan-eks-napi-koruptor-nyaleg-tak-berlaku-surut
No comments:
Post a Comment