Cirebon: Forum Silaturahmi Keraton Nusantara (FSKN) mendukung pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia. Hal tersebut disampaikan Ketua FSKN PRA Arief Natadiningrat dalam Forum Group Discussion (FGD) yang diinisiasi DPD RI, Metro TV, dan FSKN.
Menurut Arief, saat ini masyarakat adat dan hukum adat seolah terpinggirkan. Padahal, kedua elemen itu juga bagian amanat undang-undang yang harus dijaga keberadaannya.
“Kami mendukung Undang-undang ini untuk segera disahkan,” kata Arief di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu, 21 Juli 2018.Arief mengaku belum mendapati laporan terkait banyaknya konflik yang terjadi antara masyarakat adat dengan masyarakat lainnya. Menurut Arief, konflik masyarakat adat, keraton misalnya, lebih banyak bersinggungan dengan pemerintah.
“Kalau keraton, konflik sama masyarakat jarang, lebih sering dengan pemerintah,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPD Nono Sapmono mengaku tengah menginisiasi RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat. RUU dinilai penting untuk segera disahkan karena cukup banyak konflik yang dialami masyarakat adat dan belum ada payung hukum.
"Saat ini tidak ada payung hukum terhadap hak-hak adat, sedangkan pada masa orde baru, cukup banyak meninggalkan konflik masyarakat adat dengan masyarakat, perusahaan, dan lainnya,” kata Nono.
Menurut Nono, FGD tentang membangun budaya nasional berbasis bahari ini juga salah satu upaya menampung masukan dalam proses menggodok draf RUU Masyarakat Adat. Selain itu, ia juga berharap adanya kebangkitan budaya bahari untuk memperkokoh jati diri bangsa.
(AGA)
http://jabar.metrotvnews.com/peristiwa/9K54zQak-ruu-masyarakat-adat-diminta-segera-disahkan
No comments:
Post a Comment