Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad - Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.
Jakarta: Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad menilai putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian, Jambi, terkait vonis enam bulan pada korban pemerkosaan sudah tepat. Noor bilang, korban berinisial WA, terbukti melakukan aborsi.
"Menurut hemat saya itu sudah proposional sudah sesuai dengan Undang-undang sistem peradilan anak, karena fakta perbuatanya ada," ujar Noor di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat, 3 Agustus 2018.
Noor yakin, hakim pemutus perkara tidak menutup mata. Lagipula, penjara untuk anak juga berbeda.
"Makanya itu, anak itu beda tempatnya, lapas anak memungkinkan, atau ada kebijakan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKS) dapat terjadi," imbuh dia.
Seorang ibu dengan dua anaknya, berinisial WA, 15 dan AA, 17 terjerat kasus pemerkosaan. Kasus bermula ketika AA memerkosa adiknya, WA.
AA enam kali menyetubuhi WA hingga akhirnya hamil. WA kemudian menggugurkan kandungan tanpa bantuan medis. Calon bayi itu tewas.
Baik AA dan WA sudah menjalani proses hukum atas kasus tersebut. AA yang memerkosa dihukum dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Jambi.
Sedangkan WA yang menjadi korban pemerkosaan tetap dibui karena aborsi. WA dihukum enam bulan penjara.
"Ibunya (AA dan WA) juga yang memiliki andil dalam aborsi anaknya masih diproses (hukum)," beber Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah beberapa waktu lalu.
(REN)
No comments:
Post a Comment