Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang kepala daerah menjabat sebagai ketua tim kampanye pada Pemilu 2019. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
"Pasal 63 di situ didudukan bahwa kepala daerah, dalam hal ini gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota dilarang menjadi ketua tim kampanye," kata Komisioner KPU, Hasyim Asyari di kantornya, Kamis, 2 Agustus 2018.
Hasyim tak melarang kepala daerah ikut berkampanye atau tergabung dalam tim kampanye selama tak menjabat sebagai ketua. Bagi kepala daerah yang ikut berkampanye pada hari kerja hanya diperbolehkan mengambil cuti satu hari dalam satu pekan kerja.
Hasyim mengatakan, pertimbangan KPU melarang kepala daerah menjadi ketua tim kampanye karena tak ingin konsentrasi kepala daerah terpecah dengan kegiatan-kegiatan kampanye. Hal ini juga untuk menjamin roda pemerintahan daerah tidak terganggu.
Larangan menjadi tim kampanye bagi kepala daerah ini berlaku di semua tingkat pemilihan, baik pemilihan anggota DPR, DPRD dan DPD serta pemilihan presiden.
"Kalau dijadikan ketua tim kampanye pasti konsentrasinya pecah antara menjalankan roda pemerintahan atau menjadi ketua tim kampanye. Ini juga untuk menjamin layanan publik di pemerintahan daerah yang dipimpin oleh masing-masing kepala daerah itu tetap berjalan baik," tandas dia.
(Baca juga: MUI: 'Jual' Calon Pemimpin dengan Santun)
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan, partai politik atau gabungan partai politik harus mendaftarkan susunan kepengurusan tim kampanye kepada KPU. Pendaftaran tim kampanye harus diserahkan parpol maksimal bersamaan pada saat pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden pada 4-10 Agustus mendatang.
"Yang penting secara umum saja, supaya ketahuan siapa ketua timnya dan siapa pengurusnya itu meski belum secara detail, karena secara detail yang harus didaftarkan seluruh tim kampanye sampai ke level desa/kelurahan, jadi ada tim kampanye nasional, provinsi, kabupaten/kota, sampai tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan," tutur Hasyim.
KPU membuka pendaftaran bakal capres dan cawapres Pemilu 2019 pada 4-10 Agustus mendatang. Penetapan pasangan capres dan cawapres akan dilakukan KPU pada 20 September 2018.
KPU menjadwalkan masa kampanye dimulai pada 23 September 2018 hingga 13 April 2018. Pemungutan suara Pemilu Serentak 2019 akan dilakukan pada 17 April 2019.
(REN)
http://news.metrotvnews.com/politik/MkMno0mK-kpu-larang-kepala-daerah-jadi-ketua-tim-kampanye
No comments:
Post a Comment