Jakarta: Polri menyerahkan persoalan gerakan #2019GantiPresiden kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebab persoalan ini bukan ada di ranah Polri.
"Hashtag itu ranah Bawaslu, apakah hal itu merupakan pelanggaran kampanye atau tidak,ya silakan tanya ke Bawaslu," tutur Kabareskrim Mabes Polri, Irjen Arief Sulistyanto, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 28 Agustus 2018.
Polisi mengatakan kapasitasnya hanya sebagai penjaga agar tidak terjadi bentrokan antarkedua belah pihak. "Baik yang pro maupun kontrak. Itu kita mencegah agar tidak chaos," jelas dia.
Baca: Gerakan Ganti Presiden Dinilai Tularkan Kebencian
Segala laporan yang menyasar ke pemilihan umum (pemilu), menurut dia, sebaiknya disampaikan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Sebab, polri tidak bisa menjalankan penyidikan jika tidak ada kajian terlebih dahulu dari penyelenggara maupun pengawas pemilu. "Semua laporan pemilu akan kita tampung di Sentra Gakkumdu. Dikaji dulu di sana," tukas dia.
Gerakan #2019GantiPresiden mendapat penolakan di Pekanbaru, Riau, dan Surabaya, Jawa Timur.
(YDH)
No comments:
Post a Comment