Komisioner KPU Hasyim Asyari - Medcom.id/Faisal Abdalla.
Jakarta: Komisioner KPU Hasyim Asyari menyebut susunan tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden masih bisa diserahkan hingga H-1 jelang masa kampanye pada 23 September 2018 mendatang. Koalisi parpol masih punya waktu untuk merevisi susunan tim pemenangan.
Hasyim mengungkapkan, dua paslon Joko Widodo - Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto -Sandiaga Uno sudah menyerahkan daftar susunan tim pemenangan pada saat pendaftatan kemarin. Namun, perubahan masih bisa dilakukan.
"Itu masih dimungkinkan karena ada 2 Peraturan KPU (PKPU) yang mendasari, pertama yakni PKPU 22/2018 kemudian PKPU 23/2018. Susunan Tim Kampanye dapat disampaikan paling lambat sehari sebelum kampanye," kata Hasyim di kantornya, Selasa, 21 Agustus 2018.
KPU memaklumi koalisi parpol membutuhkan waktu yang panjang untuk berdiskusi soal susunan daftar tim pemenangan. Untuk itu pihaknya masih memberikan kesempatan kepada koalisi untuk merevisi daftar tersebut.
(Baca juga: Peserta Pemilu Diingatkan segera Laporankan Dana Kampanye)
"Kami memahami gabungan parpol dan paslon harus berembuk dulu, bermufakat tentang siapa orang yang masuk daftar nama tim kampanye. Artinya ini fleksibel sifatnya, maksudnya siapa tahu ada orang dalam daftar tim kampanye lalu mengundurkan diri, tidak sanggup. Atau siapa tahu ada nama baru," tandas Hasyim.
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan, tim pemenangan nantinya bertanggung jawab atas semua kegiatan kampanye paslon. Selain itu tim kampanye juga akan berperan sebagai penghubung antara paslon dan KPU.
"Jadi kalau misalkan ada perizinan ke kepolisian, pemberitahuan kepada KPU, misalkan akan menyampaikan ada menteri yang mau kampanye sehingga surat izin cutinya mana, yang akan mengurus ya tim kampanye itu kepada KPU," imbuh Hasyim.
(REN)
No comments:
Post a Comment