Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan Bupati Mojokerto dan setelah dipertimbangkan, penyidik melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin, 30 April 2018.
Orang nomor satu di Mojokerto itu akan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK di Kavling K4 selama 20 hari ke depan.
Sayangnya, Febri belum mau mengungkap detail kasus yang menjerat Mustofa sebagai tersangka. Detail kasus akan disampaikan langsung pimpinan KPK.
"Sore ini KPK akan menyampaikan informasi secara lengkap melalui konferensi pers," ucap dia.
Sebelumnya, tim KPK menggeledah dan menyegel tiga ruangan di Pemkab Mojokerto. Tiga ruangan yang digeledah dan disegel itu antara lain ruang kerja Bupati Mustofa Kamal Pasa , ruang kerja Wakil Bupati Pungkasiadi, dan ruang kerja Sekdakab Herry Suwito.
Penggeledahan dan penyegelan merupakan pengembangan perkara yang tengah ditangani KPK. Saat ini, Lembaga Antirasuah masih menyelidiki kasus suap DPRD Mojekerto.
(OJE)
No comments:
Post a Comment