Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto memasuki mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4). (Foto: MI/Ramdani).
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempertajam bukti-bukti dugaan adanya penyamaran aset yang dilakukan terdakwa Setya Novanto. Fakta-fakta baru yang mucul dalam persidangan akan didalami untuk menjerat Novanto dengan pasal pencucian uang.
"Kami sedang mendalami fakta-fakta persidangan tersebut termasuk jika ada fakta baru. Kemungkinan penelusuran tindak pidana lain selain tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 April 2018.
Baca juga: Vonis Novanto Bukan Akhir Kasus KTP-el
Febri tak menampik, jika peluang Novanto dijerat dengan pasal pencucian uang cukup besar. Dia menegaskan, vonis 15 tahun bui atas perkara korupsi KTP-el tak menghentikan KPK menjerat Novanto atau pun pihak lainnya.
"Bahwa KPK tidak akan berhenti penanganan kasus KTP-el terhadap Setya Novanto atau pada pihak lain sepanjang faktanya cukup dan buktinya ada," pungkas Febri.
Indikasi adanya penyamaran aliran uang korupsi KTP-el yang dilakukan Novanto sudah beberapa kali diungkap dalam persidangan. Mantan Ketua DPR RI ini disebut menyamarkan 'jatahnya' melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
Baca juga: Novanto juga Dibidik Pasal Pencucian Uang
Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman atau vonis 15 tahun penjara terhadap Novanto. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, Novanto dituntut membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp5 miliar subsider 2 tahun kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Novanto selama 5 tahun.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, Novanto dituntut dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Novanto juga dituntut membayar uang pengganti sebesar USD7,4juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp5 miliar subsider 3 tahun.
(HUS)
No comments:
Post a Comment