Jakarta: UU Antiterorisme mengatur hukuman bagi teroris yang melibatkan anak-anak. Ketua Pansus Revisi UU Antiterorisme Muhammad Syafii menjelaskan pelibatan anak-anak diatur dalam Pasal 16 A.
"Setiap orang sengaja menggerakkan orang lain melalukan tindak pidana terorisme, melakukan permufakatan jahat untuk membantu tindak pidana terorisme, dan melibatkan anak ancaman pidananya ditambahkan 1/3," jelas Syafii di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat, 25 Mei 2018.
Baca: UU Antiterorisme Disahkan
Anggota Pansus Revisi UU Antiterorisme dari Fraksi Partai Golkar Dave Laksono menjelaskan Pasal 16 A bukan sengaja dimunculkan setelah Surabaya diserang teror. Menurut Dave, pelibatan anak-anak marak terjadi.
"Kita berkaca kepada aksi-aksi terorisme di dunia internasional yang banyak melibatkan anak-anak. Awalnya kita pikir mungkin ini bisa terjadi di Indonesia dan nyatanya terjadi juga kan. Itu semangat pansus dari munculnya Pasal 16A itu," jelas Dave.
Pasal 16 A berbunyi :
Aksi terorisme melibatkan anak-anak terjadi di Surabaya, Minggu, 13 Mei 2018. Serangan di tiga gereja dilakukan satu keluarga. Sang ayah Dita Upriyanto merupakan pengemudi mobil yang meledakkan diri di Gereja Pantekosta, Jalan Arjuno. Sebelum meledakkan diri, Dita sempat menurunkan istrinya Puji Kuswati dan dua anaknya FS, 12, dan VR, 9.Setiap orang yang melakukan tindak pidana terorisme dengan melibatkan anak, ancaman pidananya ditambah 1/3.
Baca: Penjual dan Pemilik Bahan Peledak Kini Bisa Dipidana
Puji dan dua anak perempuan itu meledakkan diri di GKI Diponegoro. Sedangkan dua anak lelaki Dita, Yusuf Fadil, 18, dan FH, 16, berangkat menggunakan sepeda motor ke Gereja Santa Maria Tak Bercela. Mereka meledakkan diri menggunakan bom yang diletakkan di pinggang.
Pada malam hari, ledakan juga pecah di dua titik di Sidoarjo, Jawa Timur. Esok paginya, teroris menyerang Mapolresta Surabaya.
(OJE)
http://news.metrotvnews.com/hukum/Zke0YLZb-ancaman-pidana-teroris-libatkan-anak-ditambah-sepertiga
No comments:
Post a Comment