Jakarta: Satuan tugas gabungan (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan ada enam entitas investasi yang diidentifikasi tidak memiliki izin resmi pada Mei 2018.
Oleh karena itu masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam berinvestasi, lantaran banyak ditemukan invetasi bodong. Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing menjelaskan dari Januari hingga Mei, total sudah ada 78 entitas yang berhasil dilakukan pencegahan oleh satgas.
"Pada 24 Mei, kami kembali merilis enam entitas yang diminta menghentikan kegiatannya karena diduga berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar Undang-Undang (UU). Apabila mereka ingin berusaha secara legal, urus izin ke instansi terkait," ujarnya di Menara Radius Prawiro, Jakarta, Jumat, 25 Mei 2018.
Ia menambahkan perusahaan-perusahaan tersebut telah dipantau oleh Tim Satgas bedasarkan aduan dari masyarakat. Selain itu dilakukan proses pemanggilan terhadap perusahaan terkait untuk mengetahui perizinannya.
"Apabila mereka ingin berusaha secara ilegal, kami sudah menyampaikan untuk mengurus izin tentunya kepada instansi terkait," tambahnya.
Togam menjelaskan, satgas tidak berwewenang untuk menemukan kegiatan usaha, melainkan meminta untuk menghentikan usaha dan menindaklanjuti jika terbukti melanggar hukum akan ditindak pidana. Peran masyarakat pun juga dibutuhkan untuk mengetahui lebih banyak perusahaan yang terindikasi bodong.
"Kami meminta para korban ini melapor kepada penegak hukum dan beberapa memang sudah ada yang melapor. Nah peran serta masyarakat yang dirugikan ini juga sangat penting agar bisa memberikan efek jera kepada para pelaku," ujar dia.
Sebelumnya pada 2017 telah menemukan 102 entitas yang terindikasi tidak memiliki izin usaha atau bodong dan 80 sudah ditangani oleh satgas. Total kerugian ditaksir mencapai Rp100 triliun.
Sementara itu enam entitas investasi bodong tersebut antara lain:
1. PT Medussa Multi Business Centre Tour & Travel (MMBC Tour & Travel), berlokasi di Jakarta dihentikan karena sistem keagenan dan waralaba tanpa izin.
2. PT Travel Arafah Tamasya Mulia bertempat di Balikpapan, memiliki kegiatan usaha travel umrah tanpa izin.
3. PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (BEST)/Sinergy World/Eco Racing bertempat di Bandung. Perusahaan ini menjual paket usaha produk Eco Racing (produk untuk meningkatkan oktan bahan bakar minyak), LVN Series (produk kecantikan), dan Kopi EcoMaxx secara multi level marketing (MLM) tanpa izin.
4. PT Duta Bisnis School/PT Duta Future International bertempat di Bandung. Usahanya menjual edukasi dan penjualan pulsa secara MLM tanpa izin.
5. PT Bes Maestro Waralaba/Klik & Share/www.klikshare.co.id/berlokasi di Bandung yang menjual jasa periklanan secara MLM tanpa izin.
6. GainMax Capital Limited/Gainmax.co.uk/gainmaxcapital.blogspot.co.id/lokasi kantor pusat di Inggris yang menjual perdagangan forex dan investasi ilegal.
(AHL)
http://ekonomi.metrotvnews.com/mikro/8korlvlb-ojk-temukan-78-perusahaan-investasi-bodong-selama-januari-mei
No comments:
Post a Comment