Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta mengecat pagar Monumen Nasional (Monas). Foto: MI/Arya.
Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Pemprov DKI Jakarta atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov DKI Jakarta tahun 2017. Namun, bukan berarti Pemprov DKI tak memiliki pekerjaan rumah.
Anggota V BPK Isma Yatun mengatakan, BPK memberikan banyak penekanan kepada Pemprov DKI Jakarta. Di antaranya terkait penatausahaan aset secara sistematis dan berkelanjutan.
Terlebih jumlah aset yang dimiliki Pemprov sangat banyak dan bernilai besar. Selain itu, kompleksitas aset DKI juga sangat tinggi.
"BPK menekankan inventarisasi aset tanah milik Pemprov secara fisik dan administrasi, serta pengamanan secara legal dan fisik atas bukti kepemilikan aset yang belum dilakukan secara menyeluruh," kata Isma di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin, 28 Mei 2018.
Baca: DKI Kembali Raih Opini WTP dari BPK
Kendati sudah mendapatkan WTP, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan. Di antaranya temuan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.
"Temuan SPI antara lain pemanfaatan sistem informasi aset fasos (fasilitas sosial) fasum (fasilitas umum) dan penagihan kewajiban fasos fasum yang belum optimal," ungkapnya.
Lalu ihwal penatausahaan belanja dan kas atas dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan Pperasional Pendidikan (BOP) yang belum memadai. Sementara temuan kepatuhan di antaranya keterlambatan penyelesaian pembangunan rusun, gedung sekolah, puskesmas, dan rumah sakit.
"Itu harus ditindaklanjuti selambatnya 60 hari setelah laporan ini diterima. Namun, masalah itu tidak mengurangi kewajaran atas penyajian laporan keuangan," pungkasnya.
(FZN)
No comments:
Post a Comment