Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri belum digaji semenjak menjadi ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pada Juni 2017. Gaji Mega menjadi pembicaraan karena disebut mendapatkan hak keuangan Rp112 juta per bulan.
"Jadi proses semenjak diumumkan Juni 2017 sampai sekarang belum ada pembayaran, mereka sudah bekerja hampir setahun belum ada gaji, tunjangan, bahkan anggaran untuk operasi pun tidak ada," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 28 Mei 2018.
Menurut dia, sebagai badan, BPIP memiliki hak keuangan. Hak keuangan ini meliputi beberapa komponen. Anggaran transportasi, pertemuan, dan komunikasi masuk ke dalamnya.
"Selama ini kita melakukan kajian melihat beban tugas yang mereka hadapi dalam bentuk badan yang memberikan rangkaian mengenai jumlah hak keuangan yang harus dibayar," jelas dia.
Petinggi BPIP juga mendapatkan tunjangan yang sama dengan pejabat lain, meliputi asuransi kesehatan dan jiwa. "Hak keuangan sama dengan seluruh pejabat negara yaitu hanya Rp5 juta. Disebut tunjangan jabatan itu Rp13 juta, lebih kecil dibandingkan lembaga lain," kata dia.
Baca: Gaji Yudi Latif di UKP-PIP Tunggu Perpres
Masalah ini tertulis dalam Peraturan Presiden 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai BPIP. Aturan itu menyebut ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan Rp112,548 juta per bulan.
Aturan itu juga menyebut hak keuangan anggota Dewan Pengarah sebesar Rp100,811 juta, kepala sebesar Rp76,5 juta, dan wakil kepala Rp63,75 juta. Sementara itu, deputi mendapatkan hak keuangan Rp51 juta dan staf khusus Rp36,5 juta.
(OGI)
http://news.metrotvnews.com/politik/aNrDX2Wk-megawati-belum-digaji-selama-setahun-di-bpip
No comments:
Post a Comment