Ilustrasi. (Foto: Antara/Wahyu Putro).
Jakarta: Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) meminta pemerintah menaikkan batas nilai proyek yang boleh digarap usaha besar dinaikkan dari Rp50 miliar menjadi Rp100 miliar. Cara ini dianggap ampuh dalam mendorong peran swasta di daerah untuk menggarap proyek infrastruktur.
"Kami menyampaikan kepada Pak Wapres bahwa limit proyek yang dari Rp50 miliar untuk kelas menengah, akan dinaikkan batasannya menjadi Rp100 miliar. Itu akan disampaikan Pak Wapres kepada Menteri PUPR,” kata Sekretaris Jenderal Andi Rukman Karumpa seusai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Senin, 28 Mei 2018.
Dia menilai kenaikan batas nilai proyek tersebut, tidak saja melindungi kontraktor lokal, namun juga mempertegas segmentasi pasar konstruksi. Pasalnya selama ini, proyek di atas Rp100 miliar selalu digarap oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Angka tersebut dimaksudkan supaya memberikan kesempatan kepada pengusaha-pengusaha swasta di daerah, supaya jangan BUMN bersinergi dengan anak BUMN saja, tetapi BUMN terhadap swasta, itu harapannya," tuturnya.
Para pengusaha konstruksi swasta berharap ketetapan batas nilai proyek tersebut dapat dituangkan dalam sebuah regulasi berupa peraturan Menteri PUPR. Hal itu, katanya, akan dibicarakan lebih lanjut oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan Menteri PUPR Basuki Hadi Muljono.
"Kami minta supaya nanti di peraturan menteri dan LKPP itu membuat ambang batas," tegas dia.
Sebelumnya pemerintah melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 31/PRTIM/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri PUPR Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi telah mengatur bahwa paket pekerjaan konstruksi dengan nilai di atas Rp2,50 miliar hingga Rp50 miliar hanya diperbolehkan untuk pelaksana konstruksi dengan kualitikasi usaha menengah.
(AHL)
No comments:
Post a Comment