Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari. Foto Antara M Iqbal
Jakarta: Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Arman Depari memastikan tumbuhan katinon yang disita pihaknya dan Ditjen Bea Cukai tergolong narkoba. Tumbuhan katinon disebut tidak jauh berbeda dari ganja.
"Jenis katinon yang kita sita tumbuhan berwarna merah dan hijau," kata Arman di Kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta Timur, Senin, 28 Mei 2018.
Arman menjelaskan, pusat kontrol peredaran barang haram tersebut berada di Malaysia. Sementara, sumber katinon dari Belgia dan Ethiopia.
Ia melanjutkan, daun katinon sesuai undang-undang yang berlaku merupakan kategori narkotika. Katinon, kata dia, tidak jauh berbeda dengan ganja.
Baca: Daun Kath Hampir Sama Dengan Ganja
Lebih lanjut, Arman menyebut pihaknya telah melakukan kerja sama dengan sejumlah negara terkait peredaran barang haram tersebut.
"Kami juga sudah melakukan kerja sama dengan sejumlah negara yang peredaran narkotika khususnya ekstasi seperti Belgia, Prancis, Polandia. Namun, ada yang aparatnya kurang kooperatif seperti di Belanda," tutur Arman.
Sebelumnya BNN dan Ditjen Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ekstasi, sabu, dan kantinon yang dikemas dalam lima paket. Dari hasil pemeriksaan, total ekstasi sebanyak 15.487 butir, paket Kantinon seberat 68 kilogram.
(FZN)
No comments:
Post a Comment