Loading the player ...
Bom Bukan Candaan!
29 Mei 2018 20:20 WIB
0
Siapa saja yang memberikan informasi palsu atau bercanda soal bom terancam pidana penjara. Peraturan ini sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 437 ayat (1) menyebutkan, "Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun."
No comments:
Post a Comment