Rechercher dans ce blog

Tuesday, May 29, 2018

Bom Bukan Candaan!

Loading the player ...

Bom Bukan Candaan!

29 Mei 2018 20:20 WIB

0

Siapa saja yang memberikan informasi palsu atau bercanda soal bom terancam pidana penjara. Peraturan ini sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 437 ayat (1) menyebutkan, "Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun."

VIDEO PRIME TALK LAINNYA

  • Penegak Hukum Diminta Konsisten Jalankan Aturan Penggunaan Medsos
  • Pakar: Meski Iseng, Penghinaan Lambang Negara Tetap Diancam Hukuman Pidana
  • Menebar Ancaman, Menuai Hukuman
MORE

Let's block ads! (Why?)

http://video.metrotvnews.com//play/2018/05/29/881320/bom-bukan-candaan

No comments:

Post a Comment

Search

Featured Post

Comcast reluctantly agrees to stop its misleading “10G Network” claims - Ars Technica

Enlarge Comcast Comcast has reluctantly agreed to discontinue its "Xfinity 10G Network" brand name after losing an appeal of...

Postingan Populer