Jakarta: Musisi Ecky Lamoh harus duduk di kursi pesakitan akibat kasus hukum yang menjeratnya. Mantan vokalis band Edane itu menjadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik.
Kasus Ecky berawal dari unggahan status di akun Facebook miliknya yang mengeluhkan lambatnya penanganan polisi atas laporannya yang dia buat pada 2013. Saat itu, tepatnya 4 Oktober 2013, Ecky melaporkan HS, DC, dan AI dengan dugaan penipuan dan penggelapan disertai dengan ancaman.
Hingga dua tahun berselang, Ecky merasa kasusnya berjalan mandeg. Dia lalu mencurahkan keluh kesahnya di Facebook. Rupanya, unggahan ini membuat HS (orang yang dilaporkan Ecky) tidak suka. Dia lalu melaporkan Ecky ke polisi pada Oktober 2017.Laporan HS ternyata berjalan cepat dengan ditetapkannya Ecky sebagai tersangka pada 12 Oktober 2017. Merasa mendapat perlakuan tidak adil, Ecky mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. LBH Yogyakarta akhirnya mendampingi Ecky selama menjalani pemeriksaan di kantor polisi, termasuk ketika Ecky menjalani sidang perdana pada hari ini, Kamis 28 Juni 2018.
LBH Yogyakarta dalam siaran persnya menganggap, persidangan ini Ecky menambah daftar panjang kriminalisasi menggunakan pasal 27 ayat 3 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Lebih dari itu, mereka menanggap disidangnya Ecky merupakan ancaman serius bagi kehidupan demokrasi di Indonesia.
"Penggunaan pasal 27 ayat 3 UU ITE untuk menjerat Ecky Lamoh jelas salah kaprah. Pertama, Ecky adalah korban yang mustinya memperoleh pelayanan secara profesional dari polisi. Kedua, tindakan Ecky merupakan bagian dari pelaksanaan hak asasi manusia, yakni hak untuk menyatakan pikiran dan pendapat (ekspresi), apalagi pendapat itu adalah kritik terhadap kerja institusi. Ketiga, polisi menutup mata bahwasanya pasal 27 ayat 3 UU ITE merupakan ketentuan yang sangat represif dan anti demokrasi," tulis LBH Yogyakarta dalam keterangan tertulisnya.
"Sikap polisi yang menetapkan Ecky Lamoh sebagai tersangka dan jaksa yang melimpahkan perkara ke pengadilan sungguh telah mengabaikan aspek-aspek hak asasi manusia. Sebagai aparatur negara, semestinya polisi dan jaksa menjadi pemangku kewajiban yang menghormati, melindungi dan memenuhi hak warga negaranya," lanjut LBH Yogyakarta.
Di media sosial, dukungan kepada mengalir. Salah satunya dari Koordinator Kawasan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET), Damar Juniarto. Damar ikut menyerukan tagar Bebaskan Ecky Lamoh di Twitter.
Ecky Lamoh dikenakan pasal defamasi UU ITE hanya karena ia memertanyakan kerja polisi pada kasus penipuan terkait sengketa hak warisan yang dialaminya lewat postingan Facebook.
Mari kita suarakan #BebaskanEckyLamoh @LBHYogya pic.twitter.com/tlCrfrwxt8
— Damar Juniarto (@DamarJuniarto) June 27, 2018
LBH Yogyakarta meminta hakim membebaskan Ecky Lamoh dari dakwaan dan meminta pemerintah menghapuskan pasal 27 ayat 3 UU ITE serta menjamin kebebasan warga negara untuk menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nuraninya.
"Kasus kriminalisasi Ecky Lamoh, penggunaan pasal 27 ayat 3 UU ITE merupakan ancaman serius bagi kehidupan demokrasi di Indonesia. Karena pasal ini kebebasan berekspresi dikebiri. Oleh karena itu, kami menuntut hakim untuk membebaskan Ecky Lamoh dari segala dakwaan," tutupnya.
(ELG)
http://hiburan.metrotvnews.com/selebritas/VNx7ApxK-ecky-lamoh-mantan-vokalis-edane-disidang-terkait-kasus-pencemaran-nama-baik
No comments:
Post a Comment