Ilustrasi KPK - MI.
Jakarta: Sebanyak enam saksi untuk tersangka Ardirawinata Nababan (AN) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ardirawinata merupakan penyuap Bupati Purbalingga Tasdi (TSD) atas proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 dengan nilai proyek Rp22 miliar.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan enam saksi yang diperiksa yakni Direktur Utama PT Sumber Bayak Kreasi, Ferwin Saragih; Direktur Utama PT Buaran Megah Sejahtera, Sri Sugiarto; dua pegawai PT Pradnamta yakni Eveline Agustina dan Syamsah serta dua ajudan Bupati Purbalingga Bimatama Setia dan Teguh Priyono.
"Keenam saksi itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 29 Juni 2018.
KPK sebelumnya menetapkan Bupati Purbalingga Tasdi sebagai tersangka. Tasdi diduga kuat menerima suap senilai Rp100 juta dari proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 itu.
(Baca juga: Bupati Purbalingga Diduga Terlibat Suap Proyek Pembangunan)
Selain Tasdi, Komisi Antirasuah juga menetapkan empat tersangka lain. Mereka yakni Kabag ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto (HIS) serta tiga orang lain dari pihak swasta yaitu Hamdani Kosen (HK), Librata Nababan (LN), dan Ardirawinata Nababan (AN).
Atas perbuatannya, Tasdi dan Hadi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Hamdani, Librata, dan Ardirawinata sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(REN)
No comments:
Post a Comment