Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) akan melayangkan gugatan terhadap pemerintah ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan terkait Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) yang masih belum memiliki terjemahan resmi Bahasa Indonesia.
Selain LBHM, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) juga ikut menggugat pemerintah. Mereka mengatakan KUHP yang digunakan saat ini sesungguhnya masih berbahasa Belanda.
"Dengan tiadanya terjemahan resmi bahasa Indonesia dalam KUHP, maka terang sudah bahwa Pemerintah telah melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 (tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan)," kata Koordinator Advokasi dan Penanganan Kasus LBHM Afif Abdul Qoyim di Kantor LBHM, Jalan Tebet Timur Dalam VI E Nomor 3, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Juni 2018.
Di sisi lain, Afif meilai DPR juga tidak berinisiatif untuk menjalankan fungsi pengawasannya. Untuk itu, pihaknya menggunakan hak hukum untuk menggugat Presiden Joko Widodo, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, serta DPR.
Afif menyakini memiliki legal standing untuk menggugat Presiden, Menkumham dan DPR. Pasalnya, dari beberapa putusan pengadilan, ia mengakui ada hak gugat lembaga atau organisasi di pengadilan.
"Misalnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) vs Inti Indorayon Utama, YLBHI vs Presiden dan Lapindo Brantas," ungkap dia.
Ia mengaku gugatan ini untuk mendesak pemerintah segera menetapkan terjemahan KUHP berbahasa Indonesia. Ketiadaan terjemahan resmi KUHP telah menimbulkan kerugian imateriel yang secara praktik sulit dihitung nilainya.
Baca: DPR dan Pemerintah Dituntut Terjemahkan KUHP
"Apalagi, jika kita ingin menghitung sejak diberlakukannya KUHP pada tahun 1946 sampai sekarang," ucap Afif.
Sementara itu, selain mendesak penetapan terjemahan KUHP berbahasa Indonesia, ICJR ingin menunda pengesahan revisi KUHP (RKUHP). Revisi dianggap sebagiknya dilakukan setelah ada terjemahan resmi KUHP.
"Lalu kita juga ingin dikabulkan permohonannya secara keseluruhan dan yang paling penting tunda dulu pengesahan RKUHP hingga terjemahan bahasa Indonesia KUHP diresmikan," tekan Peneliti ICJR Sustira Dirga.
(OGI)
http://news.metrotvnews.com/hukum/4baoxPJK-lbhm-akan-gugat-pemerintah-terkait-kuhp
No comments:
Post a Comment