Ilustrasi. Medcom.id/Mohammad Rizal
Jakarta: Pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tenggara nomor urut tiga, Rusda Mahmud dan Sjafei Kahar menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan terkait keputusan KPU yang memenangkan paslon nomor urut satu Ali Mazri dan Lukman Abunawas. Gugatan mulai disidangkan Mahkamah Konstutusi (MK).
Dalam sidang pendahuluan hari ini, Kuasa Hukum pemohon, Andri Darmawan mengatakan KPU harusnya mendiskualifikasi paslon nomor urut satu, dan tak menyertakan mereka dalam Pilkada.
"Pasangan nomor urut satu terlambat menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK)," kata Andri saat memaparkan permohonannya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Juli 2018.Andri mengatakan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tahun 2018 batas waktu penyerahan dokumen LPPDK adalah pukul 18.00 waktu setempat. Sementara paslon satu, kata Andri, baru menyerahkan pada pukul 19.38 WITA.
Selain soal keterlambatan LPPDK, Kubu Paslon tiga juga menyebut KPU tidak melaksanakan putusan pengadilan, terkait pemberhentian anggota KPU Kabupaten Konawe oleh KPU Provinsi. Anggota KPU itu lalu menggugat ke PTUN dan Pengadilan Negeri.
"Mereka bahkan dimenangkan oleh MA namun oleh KPU Provinsi kedudukan mereka tidak dikembalikan. Hal ini menyebabkan anggota KPU pengganti antarwaktu (PAW) tetap melaksanakan tugas sebagai anggota KPU Konawe sehingga dianggap ilegal oleh pemohon," tandas Andri.
Atas dasar itu, Paslon tiga menilai keputusan tentang Pilkada Sulawesi Tenggara tidak sah karena jumlah anggota KPU yang sah pada saat itu hanya dua orang sementara UU pemilu menyatakan putusan KPU sah apabila disetujui minimal tiga orang anggota.
"Karena itu pemohon memohon Mahkamah untuk memerintahkan adanya pemilihan suara ulang untuk Pilkada Sulawesi Tenggara," tutur Andri.
(YDH)
No comments:
Post a Comment