Jakarta: Pemerintah akan mengganti rumah yang rusak akibat gempa 6,4 Skala Richter (SR) yang mengguncang Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kepala Data dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, rumah yang rusak akan mendapat ganti maksimum Rp50 juta.
"Pemerintah akan memberikan bantuan maksimum Rp50 juta untuk perbaikan rumah. Jadi bantuan tadi adalah stimulus, tidak ada mekanisme pemerintah akan mengganti senilai atau seharga rumah," kata Sutopo di kantor BNPB, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Senin, 30 Juli 2018.
Sutopo menjelaskan, pihaknya dibantu TNI dan Polri masih melakukan pendataan terhadap sejumlah rumah yang mengalami kerusakan. Dari pendataan awal ada 1.453 rumah rusak.
Dia menambahkan, Presiden Joko Widodo sudah menginstruksikan petugas supaya bekerja cepat. Tak hanya untuk kebutuhan logistik tetapi juga penanganan korban.
(Baca juga: Ribuan Korban Gempa di Lombok Trauma)
"Diharapkan pagi ini penanganan sudah terorganisasi untuk turun semua sehingga unsur dari pusat, provinsi, dan kabupaten bergerak bersama-sama," pungkas dia.
Gempa berkekuatan 6,4 Skala Richter (SR) mengguncang wilayah Nusa Tenggara dan Bali pada pukul 05.47 WIB, Minggu, 29 Juli 2018. Gempa menewaskan 16 orang dan menyebabkan ratusan warga lainnya terluka.
Kebutuhan paling mendesak untuk penanganan korban yaitu tenaga medis, tandu, peralatan kesehatan, perlengkapan anak-anak, dan makanan siap saji. BPBD dan beberapa instansi telah menyalurkan bantuan makanan, air mineral, dan tenda pengungsi.
(REN)
http://news.metrotvnews.com/peristiwa/yNLd5GWN-pemerintah-ganti-rugi-rumah-yang-rusak-akibat-gempa-lombok
No comments:
Post a Comment