Rechercher dans ce blog

Tuesday, August 14, 2018

Bawaslu Diminta Konsisten Cegah Praktik Politik Transaksional

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kiri) bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (kanan) mendeklarasikan sebagai capres dan cawapres di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta. (Foto: MI/Pius Erlangga)

Jakarta: Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) konsisten mencegah politik uang dalam setiap pemilu. Sikap Bawaslu yang cenderung tak bergerak dikhawatirkan membuat kasus dugaan politik uang yang melibatkan calon pemimpin daerah atau negara terus berulang.

"Sekarang jelas ada (dugaan) partai yang terima uang harusnya kan kena sanksi. Bawaslu harusnya memerintahkan KPU (Komisi Pemilihan Umum) agar tidak membolehkan partai itu ikut pemilu berikutnya kalau jelas menerima uang misalnya," ujarnya dalam Prime Talk Metro TV, Senin, 13 Agustus 2018.

Menurut Asep, sudah menjadi kewenangan Bawaslu untuk mengklarifikasi dan mengonfirmasi dugaan politik uang. Langkah itu bisa dimulai dengan memanggil Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief yang sempat melontarkan ada politik uang dalam upaya menjadikan Sandiaga Uno sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto.

"Kalau pun nanti tidak terbukti, yang penting Bawaslu menjalankan kewenangan mencegah terjadinya politik uang," kata dia.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan selalu berhati-hati dalam pengusutan dugaan mahar politik yang dilontarkan Andi Arief.

Belajar dari pengalaman, Rahmat tidak ingin tindak lanjut kasus tersebut berhenti di tengah jalan seperti kasus-kasus yang pernah ada. 

"Kasus mahar politik pilkada misalnya itu kan banyak tapi mandek. Ada yang saksinya hilang sehingga tidak bisa diteruskan atau unsurnya tidak terpenuhi," kata dia.

Menurut Rahmat pihaknya tidak bisa asal memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui adanya pemberian atau penerimaan mahar politik dari satu pihak ke pihak lain tanpa dasar pasal yang dilanggar. 

Apalagi Pasal 228 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebut sanksi administratif seperti diskualifikasi atau tidak boleh ikut pemilu berikutnya harus melalui putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Beri kami waktu membuat kajian karena kami tahu risiko dan dampaknya seperti apa terhadap kami. Kalau tidak ada sanksi pidana bagaimana jalannya? Apa pun bentuknya nanti klarifikasi atau temuan yang pasti klarifikasi itu harus berujung pada temuan," jelas dia.

(MEL)

Let's block ads! (Why?)

http://news.metrotvnews.com/politik/0kp233RN-bawaslu-diminta-konsisten-cegah-praktik-politik-transaksional

No comments:

Post a Comment

Search

Featured Post

Comcast reluctantly agrees to stop its misleading “10G Network” claims - Ars Technica

Enlarge Comcast Comcast has reluctantly agreed to discontinue its "Xfinity 10G Network" brand name after losing an appeal of...

Postingan Populer