Mantan anggota Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriadi. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Jakarta: Terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Fayakhun Andriadi mengajukan permohonan Justice Collaborator (JC). Pengajuan JC itu disampaikan Fayakhun usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
"Sebagaimana dalam penyidikan dan pra penuntutan, izinkan menyampaikan surat permohonan tersebut pada yang mulia," kata kuasa hukum Fayakhun, Ahmad Hardi Firman dalam persidangan, Kamis, 16 Agustus 2018.
Dalam sidang perdana itu, Fayakhun didakwa menerima suap sebanyak USD911.480. Uang tersebut diberikan pada Fayakhun sebagai anggota Komisi I DPR-RI, agar mengupayakan alokasi (plotting) usulan penambahan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan stone dalam APBN-P 2016.
Usulan penambahan anggaran Bakamla ke DPR RI diketahui senilai Rp3 triliun. Dalam nilai anggaran tersebut, terdapat proyek satelit monitoring dan drone Bakamla senilai Rp850 miliar.
Baca: Fayakhun Kawal Penambahan Anggaran Bakamla Rp3 Triliun di DPR
Fayakhun meminta fee 7% dari total nilai proyek. Politikus Golkar ini sempat tidak mau 'mengawal' usulan alokasi tambahan anggaran Bakamla di Komisi I DPR bila fee tersebut tak kunjung diberikan.
Fayakhun diancam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
(YDH)
No comments:
Post a Comment