Jakarta: Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menunaikan kewajiban pembebasan lahan pembangunan Bendungan Rukoh di Aceh seluas 4.497 meter persegi, senilai Rp277 juta. Pembayaran ini merupakan tahap kedua yang dilakukan LMAN.
Direktur Utama LMAN Rahayu Puspasari mengatakan, pembayaran kali ini merupakan realisasi tahap kedua. Sebelumnya, LMAN telah menebus lahan seluas 38.673 meter persegi senilai Rp3 miliar.
"Dengan begitu, LMAN telah menyelesaikan 100 persen dari seluruh kewajiban pembayaran pembebasan lahan tahun anggaran 2017 untuk Bendungan Rukoh," kata Rahayu dalam keterangan tertulis, Kamis, 2 Agustus 2018.
Diprediksi, bendungan yang terletak di Kabupaten/Kota Pidie, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam itu memiliki kapasitas air 128.66 meter kubik. Dengan kapasitas tersebut diharapkan Bendungan Rukoh dapat bermanfaat lebih besar untuk pengairan lahan maupun penyediaan pasokan air baku, dan energi listrik sehingga berimplikasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Selain itu, Rahayu menyebutkan bahwa pelunasan yang telah dilakukan merupakan salah satu upaya LMAN mendukung percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN). Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016, tugas LMAN dalam PSN adalah melaksanakan pendanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dalam rangka pembangunan infrastruktur, baik dengan skema pendanaan langsung maupun melalui badan usaha.
"Peran LMAN dalam menyediakan lahan untuk mendukung Proyek Strategis Nasional semakin nyata. Karena itu, LMAN terus mendorong para pemangku kepentingan dan institusi terkait untuk ikut mempercepat proses pengadaan tanah untuk menyukseskan PSN," ujarnya.
Untuk melaksanakan tanggung jawab pendanaan, LMAN berkoordinasi dengan stakeholder terkait di antaranya Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, KPPIP, BPKP, maupun masyarakat. Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa pembayaran pembebasan lahan sesuai dengan prinsip dan tata kelola yang baik, serta tepat sasaran.
Pendanaan pembebasan lahan akan dilaksanakan pada kesempatan pertama sepanjang seluruh prosedur verifikasi anggaran maupun dokumentasi lahan telah dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
(ROS)
No comments:
Post a Comment