Suasan konfrensi pers di Kemendagri terkait KTP elektonik jelang Pemilu 2019. Foto: Medcom.id/Faisal Abdalla.
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri menolak usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meminta Kemendagri menerbitkan KTP elektronik (KTP-el) untuk 5 juta pemilih pemula dalam Pemilu 2019. Kebijakan itu dinilai melanggar undang-undang.
"Dalam DP4 (data penduduk potensial pemilih pemilu) terdapat pemilih pemula yang akan berusia 17 tahun dari 1 Januari hingga 17 April 2018 sebanyak 5.035.887 jiwa," kata Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin, 17 September 2018.
Zudan mengatakan Kemendagri menolak usulan KPU yang menginginkan KTP elektronik (KTP-el) 5 juta pemilih pemula ini diterbitkan lebih awal. Sebab, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), KTP-el baru bisa diterbitkan jika penduduk sudah berusia 17 tahun.
"Kalau kami terbitkan lebih awal, kami melanggar aturan perundang-undangan yang bisa dikenakan sanksi pidana maksimal 10 tahun," tandas Zudan.
Baca: 6,9 Juta Pemilih Pemula belum Rekam KTP-el
Di sisi lain, untuk menyelamatkan hak pilih warga, Kemendagri menyarankan 5 juta pemilih pemula ini menggunakan surat keterangan (suket) terdaftar dalam database kependudukan sebagai dasar untuk memilih dalam Pemilu 2019.
"Syarat ini kami sarankan agar diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPU (PKPU) karena KPU diberi kewenangan untuk menerbitkan aturan," kata Zudan.
(FZN)
No comments:
Post a Comment