Jakarta: Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengaku calon Presiden Prabowo Subianto tak bisa menekan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Hal itu tetap berlaku walaupun dia terpilih menjadi presiden.
Pernyataan itu diungkapkan Dedi merespon poin ke-16 hasil dari hasil ijtima ulama II. Poin itu menyebutkan Prabowo dan wakilnya, Sandiaga Uno, diwajibkan menggunakan hak konstitusionalnya untuk menjamin kepulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, jika terpilih menjadi presiden dan wakil presiden.
"Selama ini Presiden selalu sampaikan, kalau proses hukum silakan dilakukan aparat penegak hukum. Tak benar kalau ada intervensi," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 17 September 2018.
Selama ini, kata dia, polisi bekerja sesuai dengan alat bukti yang diterima. Namun, soal kasus Rizieq, dia memilih tak berkata banyak.
"Untuk kelanjutan kasus itu (Rizieq Shihab), itu urusan Kabareskrim (Komjen Arief Sulistyanto) yang akan menyampaikan kelanjutannya," tegas Dedi.
Baca: Kubu Jokowi-Ma'ruf tak Pusingkan Ijtima Ulama II
Sebelumnya, ijtima ulama II Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) telah menyepakati mendukung penuh Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2019. Dukungan disertai penyampaian beberapa pakta integritas.
Salah satunya, Prabowo-Sandi diminta menjamin kepulangan serta memulihkan hak Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia, serta memberikan keadilan untuk ulama. Pada saat ini, Rizieq berada di Arab Saudi setelah terseret kasus pornografi.
(OGI)
No comments:
Post a Comment