Jakarta: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) emnilai pembentukan partai politik (parpol) pascareformasi semakin sulit. Padahal parpol adalah lembaga demokrasi paling penting.
"Sejak Reformasi 1998, Undang-Undang Parpol sudah direvisi empat kali. Tapi sayangnya makin direvisi, parpol di Indonesia malah jadi makin buruk," kata Peneliti Hukum Perludem Usep Hasan dalam diskusi bertajuk '20 Tahun Reformasi Pemilu' di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Mei 2018.
Usep mengatakan sejak UU Parpol direvisi pada 2002 hingga 2012, persyaratan mendirikan parpol kian bertambah berat. Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, disebutkan parpol harus memiliki kepengurusan dan kantor tetap di 100% provinsi, 75% kabupaten/kota, dan 50% kecamatan.
"Artinya hanya orang-orang yang punya uang banyak saja yang bisa mendirikan parpol. Parpol itu bukan hanya mahal tapi juga eksklusif hanya bisa diakses orang-orang tertentu untuk kemudian mendapatkan kekuasaan melalui satu-satunya jalan kekuasaan yaitu, pemilu," ucapnya.
Beratnya persyaratan mendirikan parpol akan menjadi masalah terhadap kualitas parpol. Pasalnya, parpol merupakan sumber utama penyuplai pemimpin-pemimpin dari daerah. Namun persyaratan pencalonan kepala daerah dari jalur perseorangan sulit dilakukan.
"Akhirnya karena kader-kadernya buruk, dan satu-satunya jalan yang paling mudah untuk mencalonkan kepala daerah hanya dari paprol, maka kalau ada kepala daerah yang bagus pasti berasal dari luar paprol," tukasnya.
Oleh sebab itu, lanjut Usep, salah satu langkah untuk mewujudkan perbaikan dari hulu hingga hilir adalah dengan memperbaiki institusi parpol. Parpol harus memiliki sumber dana yang jelas, transparan, serta akuntabel.
"Selain itu, parpol juga harus membangun sistem demokrasi internal yang adil dalam setiap proses pencalonan di kontestasi politik," pungkasnya.
(HUS)
http://news.metrotvnews.com/politik/PNge65Pk-perludem-mendirikan-parpol-pascareformasi-semakin-sulit
No comments:
Post a Comment