Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani.
Jakarta: Polisi masih menemukan pengemudi yang melanggar aturan perluasan kawasan ganjil genap. Sejak 18 hingga 23 Juli 2018, jumlah pelanggar mencapai 499 pengendara.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan belum menerapkan sanksi kepada para pelanggar. Mereka hanya diberi teguran dan dialihkan ke jalur lain.
"Tidak melakukan penindakan dengan tilang, hanya diberikan teguran kepada pelanggar selama uji coba," kata Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 24 Juli 2018.
Teguran diberlakukan di minggu ketiga dan keempat uji coba perluasan ganjil-genap. Pada minggu pertama dan kedua, polisi hanya membagikan brosur, leaflet, flyer dan pemasangan spanduk. Hal ini dilakukan agar pengguna jalan tersosialisasi lebih dahulu tentang kebijakan baru Pemprov DKI Jakarta.
"Minggu ketiga dan minggu keempat peneguran, mengalihkan dan mencatat nopol kendaraan yang melanggar selama uji coba. Dimanfaatkan untuk penajaman sosialisasi," imbuh Budiyanto.
Baca: Selama Asian Games, Ganjil Genap Berlangsung 15 Jam
Budiyanto menegaskan, seluruh nomor plat pelanggar telah dihimpun dalam database Polda Metro Jaya. Selain pelanggaran, pihaknya juga mencatat beberapa perkembangan akibat perluasan ganjil genap ini. Seperti peningkatan penumpang angkutan umum sebesar 11,5 persen.
Rinciannya, pengguna layanan PT Transjakarta meningkat sebesar 9,8 persen, penumpang Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) sebesar 1,4 persen. Kecepatan kendaraan di ruas jalan perluasan ganjil genap juga meningkat hingga 12,14 persen, diimbangi kemacetan yang turun 16 persen dengan rata-rata waktu 46,4 detik.
Selain itu, kualitas udara juga lebih bersih akibat perluasan ganjil genap. Catatan Polda Metro Jaya, penurunan CO2 sebesar 51.966.38 ton/hari.
(FZN)
No comments:
Post a Comment