Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperbaiki sistem pembayaran pajak melalui PT Bank Mandiri Tbk yang mengimplementasikan pembuatan ID Billing secara massal berbasis file di Core Billing 2.0 via mekanisme e-Tax Bulk Uploader.
Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan sistem ini akan meningkatkan layanan bagi pembayar pajak. Core Billing 2.0 dapat meningkatkan kecepatan proses pembuatan ID Billing secara cepat dengan waktu singkat. Sehingga eror atau hang sistem yang kerap terjadi saat deadline pembayaran pajak pada 31 Maret bisa teratasi.
"Khususnya di dalam masa masa jatuh tempo pembayaran biasanya kan sering hang karena banyaknya pembayaran. Karena modul yang lama semua pembayaran billing di proses one by one. Teknologi sekarang jauh lebih maju seperti Bank Mandiri mengembangkan sistem yang bisa melayani lebih cepat," jelas Robert dalam peluncuran Core Billing 2.0 di kawasan SCBD, Jakarta, Kamis, 30 Agustus 2018.
Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Sulaiman Arif Arianto menambahkan Bank Mandiri sebagai salah satu bank persepsi penerimaan negara terus memperbaiki sistem yang ada.
Apalagi Bank Mandiri telah memfasilitasi pembayaran penerimaan negara mencapai sekitar Rp405 triliun pada 2017 lalu, di mana Rp207 triliun atau sebesar 50 persen merupakan transaksi pajak.
"Sehingga kita harapkan, kalau last minute ada yang berbarengan masuk untuk membayarkan pajak itu tidak lagi ada stuck. Bagi Mandiri itu sebuah kepercayaan luar biasa," ungkap Sulaiman.
Sementara itu, menurut SVP Transaction Banking Wholesale Product Bank Mandiri Adinata Widia, penerapan mekanisme E-Tax Bulk Uploader ini akan memanfaatkan layanan Mandiri Cash Management (MCM) sehingga dapat dengan mudah digunakan wajib pajak korporasi, terutama yang merupakan nasabah Bank Mandiri.
"Layanan implementasi ini hadir dalam rangka memberikan solusi transaksi kepada perusahaan terkait kewajiban pembayaran perpajakan, dengan jumlah transaksi beserta nominal yang tentunya tidak bernilai kecil," kata Adi.
Adi menambahkan pihaknya telah melakukan implementasi awal sistem ini sejak Januari 2018 dan hingga kini telah terdapat 40 nasabah wholesale yang telah terintegrasi.
"Hasilnya, dari 40 nasabah tersebut pada periode April-Juli 2018 tercatat telah dilakukan pembayaran pajak sebesar Rp600 miliar dari sekitar 10 ribu transaksi," tutur Adi.
Adi menuturkan pihaknya akan menggandeng aparat pajak untuk menyosialisasikan mekanisme ini kepada seluruh nasabah wholesale perseroan, serta mengimplementasikan kepada seluruh nasabah baru pembayar pajak segmen wholesale.
(AHL)
http://ekonomi.metrotvnews.com/mikro/zNAwqGvk-atasi-eror-mandiri-perbarui-sistem-saat-deadline-pembayaran-pajak
No comments:
Post a Comment